13). Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14). Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
CONTOH KASUS
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.
REFERENSI :
dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
CONTOH KASUS
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.
REFERENSI :
http://supeeerblog.blogspot.com/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm