Kamis, 02 April 2015

KODE ETIK AUDITOR

Pengertian Etik dan Kode Etik
  
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, mendefinisikan etik sebagai : 
a.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;  
b.     Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk  dan  tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 
Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, seperti dokter, pengacara, polisi, akuntan, penilai, dan profesi lainnya.
Apa itu Auditor?

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.


Tanggung Jawab Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Opini Auditor

Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.



Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
http://sigit-rh.blogspot.com/2011/12/kode-etik-dan-standar-audit.html


Kamis, 05 Maret 2015

Etika Profesi Programmer

 Apa Itu Programmer ? Programmer atau biasa disebut dengan Pemrogram adalah Seseorang yang mempunyai kemampuan dan keahlian di dalam membuat dan menyempurnakan suatu program.
Programmer ialah Seseorang yang mempunyai keahlian di bidang komputer, Programmer adalah seseorang yang mempunyai pekerjaan menulis dan merancang program-program menggunakan bahasa-bahasa pemrograman komputer. Programmer merupakan seseorang atau sekelompok orang yang sudah sangat ahli di Bidang Komputer.

Sebagai manusia, kita mempunnyai sebuah moral yang diartikan sebagai perilaku benar dan salah. Disamping itu ada hal yang sering terlewatakan yaitu etika sebagai peranan yang sangat penting. Kata “Etika” berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter.
Lain Profesi lain etika. Yang kami akan bahas disini adalah profesi Programmer, tidak menutup kemungkinan programmer jenis desktop maupun web. Menjadi seorang programmer, tidak hanya harus menguasai coding dan manghasilkan program mapun system, tetapi harus juga pintar dalam berkomunikasi dengan client.
Umumnya Programmer berusaha untuk memenuhi kemauan client, tetapi tidak sedikit dari programmer melupakan pengembangan ke depan dari suatu system/program, apabila sudah dibuat dan ingin dirubah, harus merombak ulang seperti database dan lain-lain yang berakibat fatal. Jadi programmer harus bias memikirkan matang-matang apa yang dibutuhkan client dan prospek kedepan.
Disini kami akan sedikit menjelaskan etika-etika programmer yang standalone maupun bekerja dalam team kurang lebihnya sama. :
  • Programmer tidak boleh menyalah gunakan jabatan.
Terkadang ini juga mengganggu di dalam perusahaan, dengan alasan seorang programmer jadi bisa melakukan hal yang seenaknya.
  • Programmer tidak boleh mengaku-ngaku membuat program sendiri.
tetapi source code diambil dari berbagai sumber kecuali menanyakan ijin kepada pembuat source code tadi
  • Programmer tidak boleh saling menjatuhkan/mencela code yang dibuat ke sesame programmer lain.
Tidak sedikit dari kita secara tidak langsung berbuat itu, alangkah lebih bagus saling kerja sama untuk menemukan solusi atau mengembangkan aplikasi yang ada
  • Jika berbuhungan dengan data perusahaan atau lainnya, Programmer tidak boleh menyebarluaskan data untuk kepentingan pribadi ataupun individu tertentu.
Untuk menjaka privacy / asset seharusnya ini tidak dilupakan
  • Programmer harus bertanggung dengan apa yang dia buat dan dikerjakan
  • Programer harus pandai berkomunikasi dengan client
Dikarenakan sehari-hari berinteraksi dengan mesin, alangkah lebih baik juga dapat berkomunikasi baik dengan sesame manusia
  • Programmer boleh membuat program perusak yang ditanamkan di dalam komputer client atau dimanapun
  • Menjaga nama baik perusahaan
Biasanya digunakan untuk mematatai individu, atau balas dendam jika seorang programmer itu dikeluarkan dari  perusahaan dan mempunyai niat buruk dengan cara timer bomb.
  • Jujur
Untuk point no 2 banyak sekali kejadiannya, seperti anti virus ARTAV maupun situs salingsapa.com. Intinya jika ada yang  memakai source code orang lain seharusnya diberitahukan sebelumnya, kita memakai dan mengembangkan bukan membuat dari 0.
Berbeda dengan profesinya lainnya, Programmer tidak ada undang-undang yang dibuat oleh Negara ataupun badan khusus yang mengurusuhi peraturan programmer. Dari sisi peraturan biasanya tertulis dalam suatu surat diatas materai  jika bekerja di perhusahaan. Selebihnya dengan ucapan. Programmer juga harus menaati peraturan tidak sekedar buat program dan jadi, diantara lain :
  • Menaati peraturan yang sudah disepakati antara PT dengan programmer
  • Menjalankan semua prosedur yang telah dibuat oleh kedua belah pihak
  • Harus siap di terbangkan ke daerah manapun, jika daerah tersebut mengalami system down
  • Siap kerja lembur
  • Siap bekerja dalam team
  • Sehat Lahir batin
Dan masih banyak lagi contoh peraturannya  umumnya seperti itu. Dan di setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika peraturan tersebut dilanggar dan menanggung konsekuensinya, diantaranya adalah :
  • Teguran kecil dari client
Biasanya terguran kecil tersebut membuar pikiran programmer kacau dan terasa diatur oleh client
  • Teguran keras dari boss
Sanksi ini, jika seorang programmer sama sekali tidak bisa meng handle kebutuhan si client. Boss biasanya hanya terima beres dari kerjaan kita sampai deadline yang diberikan
  • Jika system/aplikasi yang sudah di developed berbeda dengan keinginan client, maka akan menerima teguran keras dari client dan boss
  • Pemutusan kerja secara tehormat
Pelepasan posisi progranmmer akan terlepas jika sanksi-saksi diatas terus diulangin.
  • Pemutusan kerja secara sepihak
Jika tidak ada solusi apabila peraturan lainnya tidak ditepati.
  • Kesimpulannya, setiap profesi pasti mempunyai etika, peraturan yang berbeda-beda. Khusus untuk programmer tidak ada undang-undang khusus yang dibuat. Oleh karena itu kami berharap untuk profesi ini, menjadi seorang programmer  harus bisa memegang jabatan yang di  amanatkan, dan tidak main-main dalam membuat kesepakatan project dengan user. Untuk masalah etika, khususnya keterkaitan dengan opensource seharusnya setelah development si programmer harus jujur jika aplikasinya di release ke public. Karena hukum GNU dan GPL menurut kami sedikit ada kurang. Karena sering programmer mengaku dia membuat sendiri padahal dia mengembangkan dari opensource code  yang sudah ada, inilah yang terjadi di banyak Negara. Oleh karena itu, setiap Negara harus dibuat undang-undang mengenai penggunaan sourcecode, agar pihak pembuat dan pengembang dalam membuat aplikasi lebih terbuka, dan diberikan pula sanksi keras bila menggunakan code secara sembarangan.
Referensi :  
https://miracleforus.wordpress.com/2013/04/28/etika-seorang-programmer/
https://rahman371.wordpress.com/2014/11/07/pengertian-programmer/

Selasa, 13 Januari 2015

Teknologi

Tampang Smartphone Pertama di Dunia, Umurnya 20 Tahun
Bernama Simon, memiliki fitur dan teknologi komputasi.


IBM Simon (BBC)


VIVAnews - Siapa yang tahu bagaimana bentuk ponsel pintar ketika pertama kali dipasarkan? Bentuknya kotak panjang dan berukuran tebal.

IBM merupakan vendor pertama yang menggelontorkan smartphone ke pasar. Diberi nama IBM Simon. Smartphone itu dilempar ke publik pada 16 Agustus 1994, 20 tahun yang lalu.

Meski tidak dilengkapi dengan wifi atau koneksi internet seperti layaknya smartphone jaman sekarang, IBM Simon merupakan perpaduan ponsel dengan fitur serta teknologi komputasi. Tambahan stylus, tentunya.

"Kala itu, Simon tidak disebut sebagai smartphone. Hanya 'ponsel'. Meski di dalamnya memiliki fitur layaknya ponsel pintar," ujar kurator Museum Sains di London, Charlotte Connelly, seperti dikutip melalui BBC, Senin 19 Agustus 2014.

Untuk menandai ulang tahun kemunculannya 20 tahun lalu, Museum Sains London memamerkannya ke publik, lengkap dengan detil informasi mengenai Simon.

"Di dalamnya ada kalender, bisa menulis dan menyimpan catatan, mengirim email dan juga pesan. Ini merupakan kombinasi ponsel dan komputasi," tambah Connelly.

Ukurannya yang besar dan tebal membuat Simon tidak cocok untuk dijadikan gadget untuk di kantong. Beratnya saja sekitar 500 gram. Namun begitu, Connelly percaya jika desain Simon merupakan yang paling modern saat itu.

"Mirip seperti batu bata. Tapi ini tidak sebesar yang anda kira. Dilengkapi dengan stylus dan layar LCD berwarna hijau, ukurannya sama dengan layar iPhone 4. Tidak terlalu jelek," jelasnya.

Kisaran Harga

Pioner produk buatan IBM ini merupakan ponsel pertama yang memiliki fitur aplikasi software. Dia juga bisa terhubung dengan mesin fax.

Saat itu, pendistribusiannya hanya terbatas untuk pengguna di Amerika Serikat. Tepatnya hanya di 15 jaringan wilayah dan terjual sekitar 50.000 unit.

Perangkat ini memang cukup populer di jamannya, tapi hanya di kalangan pebisnis. Komunitas pengusaha itu memang membutuhkan alat komunikasi mobile yang berukuran tiga kali lebih kecil dari ukuran komputer mini. Karena hanya pebisnis yang mampu membeli ponsel ini, maka antusiasme masyarakat tidak terlalu hebob seperti jaman sekarang.

"Daya tahan baterainya hanya satu jam. Harganya mencapai US$899 dan tidak dilengkapi dengan mobile internet saat itu karena memang tidak ada. Jadi ini tidak begitu sukses di pasarkan di era 1990an," papar Connelly.

Simon akan dipamerkan di Museum Sains London pada Oktober. Ini merupakan bagian dari eksibisi di museum pertama di Inggris yang didedikasikan untuk sejarah teknologi informasi dan komunikasi.

Sebanyak 800 objek akan dipamerkan untuk menggambarkan bagaimana komunikasi terjadi dalam kurun 200 tahun belakangan.


Referensi :
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/529830-tampang-smartphone-pertama-di-dunia--umurnya-20-tahun